Zakat wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang Merdeka dan mampu.
Nisob Zakat atau orang yang dianggap mampu berzakat adalah
orang yang mempunyai penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun.
Misal tahun ini tahun 2024 harga emas 1 gram = 1.400.000 (satu
juta empat ratus ribu rupiah) maka nisob zakat adalah 85 X 1.400.000 =
119.000.000 . nilai rupiah per bulan nya adalah 119.000.000 / 12 bulan =
9.916.667
Jadi siapapun orang muslim yang penghasilan nya mencapai 9
juta 9ratus ribu per bulan wajib mengeluarkan zakat. Lalu bagaimana dengan yang
penghasilan nya dibawah 9 juta per bulan? Maka sebaik nya tetap mengeluarkan
zakat untuk membersihkan harta nya. Secara lebih jelas bisa dengarkan
penjelasan gus Baha di link berikut https://www.youtube.com/live/WLwiuWnXOI8?si=HpDcWd_Wk8U0mhSi
di menit ke belasan atau 20.
Besaran zakat perofesi / zakat penghasilan adalah 2,5 persen . jadi misal penghasilan perbulan 10jt maka zakat nya 250 ribu rupiah per bulan. Detail penjelasan oleh Ustadh abdul somad mengenai zakat bisa dilihat di vidio atau link berikut ini https://www.youtube.com/watch?v=LP7c63YdqiQ
Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 asnaf yaitu :
1. Fakir : orang tidak memiliki harta / tidak berpenghasilan
2. Miskin : orang berpenghasilan tapi tidak mencukupi nya
3. Amil : Pengelola Zakat
4. Mualaf : Orang yang baru masuk islam dan masih membutuhkan bantuan
5. Riqab : Budak / Hambasahaya. Diberi zakat agar Merdeka
6. Gharim : orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup nya dan tidak mampu membayar hutang tersebut.
7. Fisabilillah : orang yang berjuang di jalan Alloh dalam bentuk dakwah , jihad dan sebagai nya.
8. Ibnu Sabil : Orang dalam perjalanan ketaatan kepada Alloh seperti musafir/ orang yang dalam perjalanan mencari nafkah
Secara lebih detail
tentang 8 asnaf tersbut dapat dilihat pada tautan baznas berikut https://baznas.go.id/artikel-show/Mengenal-8-Asnaf-Zakat/261